Pemerintah akan membebaskan biaya fiskal luar negeri bagi seluruh warga Indonesia mulai 1 Januari 2010. Peraturan ini termasuk untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010. "Ini akan dimulai tepat pukul 00.00 berdasarkan pada jam yang tertera saat boarding pass," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Desember 2010.
Ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar fiskal diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Fiskal itu sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara, dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut.
hore tidak usah mengurus/membuat npwp jika ingin ke luar negeri, hehehe
sumber:vivanews
No comments:
Post a Comment