Masalah utama bangsa kita adalah kekosongan penegakan hukum. Kita sdh punya begitu banyak hukum ( peraturan per UUan) tapi tidak jalan., Kekosongan penegakan hukum kita itu utamanya terjadi dalam pemberantasan korupsi, hegemoni mafia, narkoba dan demoralisasi aparat hukum. Akar utama semua masalah hukum itu adalah : SUAP atau RASUAH. Suap ini seperti racun yg terus menerus ditelan hingga bangsa ini sekarat, Suap menyuap tentu melibatkan para pihak. Penyuap dan penerima suap. Penyuapnya bisa siapa saja, tpi penerima suapnya : Pejabat negara
Pejabat yg dimaksud disini : aparat hukum (polisi, jaksa, KPK, hakim), penguasa (presiden, menteri, gub, DPR, dst), pemeriksa (BPK dst). Sebab itu, dinegara2 lain didunia, pemberantasan korupsi selalu ditekankan pada penangkalan dan penindakan aksi suap.
Suap berhasil diberantas, maka 90% kasus korupsi dan pelanggaran hukum dapat diselesaikan., Sebab itu, sanksi seberat2nya atas penyuapan menjadi kunci utama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi Pejabat terutama aparat hukum yang menrima suap harus dihukum mati, seumur hidup, atau minimal 10 tahun penjara, Kekayaannya disita.
Pihak yg sangat berwenang, berkuasa, bertanggungjawab dlm penegakan hukum, pemberantasan korupsi/suap ini : Presiden !. Selaku kepala pemerintahan, presiden bekuasa atas dan membawahi langsung : Kepolisian dan kejaksaaan. 2 pilar utama penegakan hukum, Presiden harus bisa reformasi total moral, sikap, integritas aparat kepolisian dan kejaksaan. Presiden harus keras, tegas dan jelas
Sebelum melakukan reformasi dan profesionalisme di kejaksaaan dan kepolisian, presiden harus tegaskan dulu posisinya sbg presiden, dia harus tegaskan dan yakinkan bahwa dirinya BERSIH. Keluarga, ring 1nya, pembantu2nya semuanya : BERSIH
Jika ada yang terkontaminasi atau integritasnya diragukan, presiden harus singkirkan orang tsb dari lingkarannya. Buang ke laut !. Setelah itu Presiden sampaikan pada DPR bhw dia bertekad mau melakukan penegakan hukum di Indonesia. Mau berantas korupsi dan suap. Langkah tercepat yg dapat ditempuh Presiden adalah
dengan mengeluarkan PERPPU ttg Negara dlm keadaan Darurat Hukum.
Perppu tsb berisikan : dasar penerbitan krn negara dlm keadaaan bahaya, tujuan perppu (berantas mafia, korupsi, suap, narkoba dst). Kemudian Presiden secara luas umumkan ttg Penerbitan Perppu tsb kpd rakyat. Minta dukungan penuh. Sampaikan tujuan dan target Perppu. Tujuan penegakan hukum yg terkandung Perrpu itu harus disertai rencana aksi dan target waktu pencapaiannya. Idealnya 1 tahun.
Selaku kepala negara, Presiden undang semua lembaga tinggi negara : ketua MA, BPK, KPK, MK, DPR, MPR, DPD. Minta dukungan penuh. Kepada ketua DPR, presiden tegaskan bhw dia minta dukungan Perppu ini harus disetujui sbg UU pada masa sidang DPR berikutnya.
Kepada Ketua MA, Presiden minta seluruh hakim dukung dengan jatuhkan vonis maksimal thdp para terdakwa yg diseret ke pengadilan. Para hakim juga diminta untk merujuk sanksi hukuman sesuai dgn kandungan Perrpu yg merupakan revisi dari semua sanksi yg ada dlm UU. Ketua MA harus diyakinkan bhw revisi sanksi hukuman bagi para koruptor/ pelanggar hukum dst yg ada pada Perrpu adalah suatu keharusan.
Perppu tsb memuat sanksi hukum yg keras : hukuman mati, puluhan tahun, sumur hidup, penerapam hukuman min. 10 thn dst dst. Setelah itu, presiden panggil semua instansi penegak hukum dan yg terkait : Kejaksaan, polri, TNI, KUMHAM, BIN, BPKP, PPATK dst, Intruksikan secara tegas, bhw semua instansi2 tsb dapat mereformasi dan bersohkan diri paling lama 1 bulan. Siapkan tim kuat/solid/bersih pimp2 instansi tsb harus ditanyakan kemampuannya penuhi target 1 bulan itu. Tdk sanggup ganti. Sanggup, evaluasi. 1 bulan gagal : Pecat. Pimp2 instansi itu dinilai langsung oleh Presiden. Ada keraguan integritas, kekayaan, moral dst : Pecat. Ganti dgn yg terbaik
Utk memberikan dampak sosial dan politik yg luas, Presiden perintahkan agar proses peradilan harus cepat. Maks 4 bulan selesai.. Presiden juga umumkan bhw dlm waktu setahun minimal akan ditangkap 300 koruptor. 100 diantaranya pastikan akan dihukum mati/seumur hidup. Pada tahun ke-2 presiden targetkan 1000 koruptr/mafia/bandar narkoba yg ditangkap, dgn sedikitnya 300 dihukum mati, seumur hidup, Terkait eksekusi, proses banding dihilangkan. Langsung kasasi dan final. Proses kasasi per kasus paling lama 6 bulan. Sehingga pada tahun depan, selambat2nya 31 Des 2013, rakyat spt saksikan eksekusi mati massal napi narkoba, korupsi, mafia.
Setiap proses eksekusi disiarkan secara luas, kontinu & masif oleh semua media massa nasional. Rakyat saksikan penegakan hukum yg tegas, Yg dieksekusi mati itu dipastikan terdiri dari : oknum jaksa, hakim, polisi, pejabat tggi, kepala daerah, aggta DPR, dir BUMN, jend, dst
Proses penangkapan, peradilan dan eksekusi para korupror,mafia, bandar narkoba ini harus dilaksanakan terus menerus dan ditingkatkan, Setidaknya dalam waktu 3 tahun kedepan sdh dieksekusi mati atau penjara seumur hidup sampe mati di penjara 1000-2000 orang. Dipastikan juga bhw semua proses penegakan hukum ini diliput dan dikuti luas oleh seluruh elemen bangsa. Agenda Top Prioritas nasional. Jika semua ini terjadi maka penegakan hukum akan hasilkan budaya patuh dan taat hukum. Pejabat, Birokrat dan aparat akan bersih. Suap menyuap, narkoba, mafia akan turun dratis. Kepastian hukum tinggi. Ekonomi dan bisnis akan kondusif.
Kesejahteraan rakyat meningkat.
Sekian dulu kultwit singkat Harkitnas. Semoga SBY sadar bhw rakyat masih menunggu aksi nyatanya. Terima kasih. Salam Kebangkitan !
sumber : http://tsakti.wordpress.com/2012/05/20/bangkit-indonesiaku/